Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

- Pewarta

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah. THR untuk tahun ini wajib dibayar pada h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ida menjelaskan aturan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

“Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4).

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Ida mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Manajemen juga harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.***AS

Berita Terkait

RI tempuh Negosiasi Guna Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Terus Dilakukan Meski Libur Lebaran
Emas Antam-Galeri24 Naik hingga Rp17.000, UBS turun Tipis pada Jumat
Pertamina Sebut Ribuan Peserta Naik Kelas Lewat Program UMK Academy
Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona
QJMotor masih fokus pasarkan motor konvensional di Indonesia
KKP: PPN Palabuhanratu Beroperasi Optimal Pasca Banjir Bandang
Gerai “Kang Kaos Polos “Diserbu Masyarakat Kuningan Kaum Milenial

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:13

RI tempuh Negosiasi Guna Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

Sabtu, 5 April 2025 - 14:34

Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Terus Dilakukan Meski Libur Lebaran

Jumat, 4 April 2025 - 11:27

Emas Antam-Galeri24 Naik hingga Rp17.000, UBS turun Tipis pada Jumat

Kamis, 3 April 2025 - 11:24

Pertamina Sebut Ribuan Peserta Naik Kelas Lewat Program UMK Academy

Senin, 31 Maret 2025 - 13:37

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17

LINTAS DAERAH

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:16