RSUD Otto Iskandar Dinata, Targetkan Naik Kelas Menjadi Tipe B Pada 2022

oleh
RSUD Otista J. Gading Tutuka Soreang Kabupaten Bandung . Photo : Lee

 SOREANG  KONTROVERSINEWS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otto Iskandar Dinata (Otista) sudah mulai melayani pasien rawat jalan dan pasien rawat inap sejak September 2021. Meski memiliki bangunan yang memadai, nyatanya rumah sakit yang berada di Jalan Gading Tutuka Soreang itu masih status bertipe C. Pihak rumah sakit menargetkan kenaikan kelas menjadi tipe B pada tahun 2022.

Kabag TU RSUD Otista, Dedi Ruswadi SH.MH., mengatakan karena masih bertipe C sehingga kapasitas dari RSUD Otista masih mengikuti kapasitas RSUD Soreang lama. Hal tersebut, lanjut Dedi, menyangkut kerjasama antara rumah sakit dengan BPJS kesehatan. Diketahui, kapasitas RSUD Otista sekitar 314 tempat tidur, tapi hanya boleh digunakan sekitar 204 bed.

“Kita ada keterkaitan dengan BPJS. Jadi masih belum bisa menggunakan semua fasilitas tempat tidur, sebelum ada ijin operasional kelas B nya,” ujar Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Kamis (28/10).

Proses ijin operasional rumah sakit untuk menjadi tipe kelas B, kata Dedi, dilakukan di tingkat provinsi. Dalam proses peningkatan kelas, Dedi mengungkapkan, termasuk mengubah SIP dan  STR para dokter, perawat dan tenaga lainnya. Ditambah lagi, alat-alat kesehatan yang harus dikaliberasi dulu.

Terkait dengan sarana bangunan, Dedi menegaskan, RSUD Otista ini sudah sangat memenuhi standar untuk menjadi rumah sakit kelas B. Namun, dalam rumah sakit kelas B itu harus dipenuhi SDM yang memadai, seperti tersediannya sub spesialis.

Kabag. TU RSUD Otista Dedi Ruswandi SH. MH.

“Jadi sampai Desember 2021 masih proses transisi perpindahan (dari bangunan lama). Target beres semua 2021, hanya laundry dan gizi yang masih menunggu pengadaan lelang,” tutur Dedi.

“Mudah-mudahan Juni 2022 sudah kelas B,” tegasnya.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan naiknya tipe kelas dari RSUD Otista ini adalah pelayanan di rumah sakit menjadi lengkap. Selain itu, rumah sakit juga akan mendapatkan keuntungan, karena dana klaim yang diberikan oleh BPJS akan lebih tinggi.

“BPJS membayar pasien yang dirawat untuk kelas A, B dan C itu beda, lebih mahal dari segi pengklaiman BPJS, keuntungan buat rumah sakit. Kalau biaya untuk masyarakat tidak berpengaruh, tapi pelayanan lebih lengkap,” pungkas Dedi. ( Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *