RSUD Indramayu Wajib Usut Rekayasa Dana APBD

oleh
oleh

Indramayu | Kontroversinews.-Kejahatan di lingkungan Birokrasi Pemerintahan (White Collar Criminal) sudah menjadi Budaya dan berkesimbanungan bahkan Kejahatan ini dilakukan secara Berjama’ah, Ukuran Besar atau kecilnya hasil yang di dapat bukan merupakan Takaran dan Ukuran, yang lebih di prioritaskan adalah bagaimana Gendutnya No. Rekening/Deposito.

Kejahatan Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) bahkan Gratifikasi di Lembaga Pemerintah : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu yang sangat kental dengan Model dan Gaya Menelan Uang hasil Kriminal seperti halnya Pengadaan Obat dan Alat-alat Kesehatan yang habis pakai tanpa menggunakan Sistem E-Katalog di Fasilitasi dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2017 mencapai Milyaran Rupiah. Jika Pengadaan Obat dan Alat-alat Kesehatan saja yang mencapai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah), Sistem dan Budaya yang diterapkan pada Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu adalah berlomba cepat-cepatan dalam meraup Keuangan akan tetapi jika terbentur urusan Hukum itu menjadi konsekwensi dan resikonya masing-masing, demikian di sampaikan Murdjani-Anggota DPC. Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Indramayu, Senin, 21 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB, dirinya memberikan Komentar kepada Kontroversi News setelah mempelajari Data-data Anggaran RSUD Indramayu.

Menurut Murdjani, Banyak sekali Anggaran Kucuran atau Bantuan dari Pemerintah yang telah diserap akan tetapi banyak pula yang di parkir masuk Rekening Pribadi, seperti Setiap Puskesmas harus ada Ruangan Pojok ASI, artinya Puskesmas tersebut wajib menyediakan tempat/Ruangan untuk Ibu-ibu yang sedang menyusui Anak/Bayinya, akan tetapi dari hasil Pemantauan Kontroversi News, misalnya Puskesmas Anjatan, Puskesmas Kandanghaur, Puskesmas Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu (RSUD) Mochammad Asmad Sentot tidak ada Ruangan Pojok ASI, RSUD Indramayu juga tidak ada Ruangan Pojok ASI padahal Pemerintah sudah memberikan Bantuan untuk membangun Ruangan, namun dasar Watak Manusia yang selalu merasa kurang dan kurang yang pada akhirnya tidak berkesudahan jika Pelaku-pelaku Kriminal belum di amankan atau di Karantina di Rumah Milik Negara. Kemudian masih ada lagi di RSUD Indramayu telah menyerap Anggaran sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) untuk Pembangunan Aula dan Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk Pembelian Genzet, Ujar Murdjani lagi

Jika Aparat Penegak Supremasi Hukum baik Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil langkah dan tindakan tegas, maka jangan harap Pelaku-pelaku Kriminal Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan Praktek Gratifikasi akan takut, Ibarat Pepatah Bagaikan Harimau/Singa hanya Auman dan Bergigi Ompong, jika Kehendak Masyarakat Pelaku Korupsi di Ibaratkan sudah di terkam Harima terus di giring ke Kubangan Buaya, Karena Praktek dan Budaya Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan Gratifikasi sudah terang-terangan merugikan dan menyengsarakan masyarakat, maka sudah selayaknya kepada Pelaku Kriminal Korupsi tersebut harus di Miskinkan dan diberikan Tempat yang Layak seperti di Penjara, seperti halnya Mantan Direktur RSUD Indramayu Dokter H. Zaenal Arifien, kini Masyarakat Indramayu meminta Tanggapannya dari Institusi Pemerintah diatasnya dan Aparat Penegak Supremasi Hukum, tidak bertindak alias berjalan di tempat, maka Identik membebas liarkan Pelaku-pelaku Kriminal untuk berbuat dan membabi buta merusak keuangan milik Rakyat, hingga berita ini di terbitkan, Masyarakat Indramayu menunggu Kepastian dan Tindakan tegas, Tukas Murdjani mengakhiri Komentarnya. (Asep Jaenudi/Asep A. Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *