Renovesi SMPN 2 Baleendah Mangkrak, Siswa Belajar Mengajarpun Terhambat

oleh

Kab.Bandung ( Kontroversinews ) – Proyek renovasi Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 2 Bakeendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawabarat, diduga bermasalah. Pasalnya udah 4 bulan, pembangunan tak juga selesai serta papan inpormasipun tidak ada. Pihak sekolah SMP Negeri mengatakan, sesuai kontrak kerja, proyek tersebut meliputi pembangunan dua ruang kelas, tapi pekerjaan sampai saat ini belum selesai,” kata pihak sekolah, jumat (20/12/2024 )

Sementara dua ruang kelas yang direnovasi belum tuntas. Kaca jendela, kusen jendela , kusen dan pintu , belum dipasang oleh kontraktor. Ini sangat menggangu kegiatan ngajar mengajar bagi kami di sini,” katanya. Akibat pekerjaan proyek yang terbengkalai, aktivitas belajar di sekolah itu menjadi terganggu. Siswa pun tak bisa belajar di sekolah. Mereka terpaksa melakukan proses belajar mengajar Darinh,” ujarnya.

 

Pihak sekolah pun telah melaporkan proyek itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Sayangnya, Dinas Pendidikan tak bisa berbuat apa-apa karena proyek itu udah sepenuhnya tanggungjawab Pelaksana. “Saya sebagai oihak Sekolah sudah melaporkan ke dinas pendidikan kabupaten, mereka hanya bisa menyarankan untuk publikasikan saja di media. Pihak sekolah dan dinas pendidikan kabupaten Bandungpun sudah menegur kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan proyek gedung sekolah tersebut. “Seperti yang saya sampaikan tadi, ini sangat menggangu para siswa dan guru dalam proses belajar dengan baik.

Bahkan Papan inpormasipun tidak ada,Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa mingu namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut sebagaimana mestinya .tuturnya

Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik ,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan imbuhnya.

tim awak media mengkonfirmasi mengklarifikasi ke pihak Sekolah, saya tidak tahu siapa pemborongnya CV Apa yang mengerjakan dan siapa pelaksananya, pihak sekolah hanya terima bangunan dan terima kunci, ungkapnya.
Didalam ini dimana pertanggungjawaban dinas pendidikan SMP sebagai penanggung jawab terkait sekolah tersebut.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *