Regenerasi Muda Terancam! Pemuda Dikesampingkan, Triliunan Anggaran Diduga Tak Tepat Sasaran

oleh

Bandung ( Kontroversinews.com ) – Sorotan tajam diarahkan kepada pengelolaan anggaran kepemudaan yang mencapai triliunan rupiah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi dan Kabupaten. Permasalahan ini mencuat setelah kritik dari masyarakat, khususnya generasi muda, yang merasakan kurangnya dampak nyata dari program-program tersebut.

Rudy, Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat, mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap regulasi program kepemudaan. Ia menilai bahwa hak pemuda, terutama dalam hal sarana dan prasarana, diabaikan.

“Program kepemudaan diduga lebih diarahkan untuk kepentingan kesejahteraan oknum kepala desa dan dinas terkait. Apakah pemerintah selama ini tidak peduli terhadap regenerasi muda?” tegas Rudy.

Rudy menambahkan, regulasi kepemudaan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 47, yang menegaskan peran masyarakat dalam memfasilitasi, mengawasi, melayani, dan membina pemuda usia 16-30 tahun. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

Menurutnya, tanpa peran aktif pemuda, cita-cita Indonesia maju sulit tercapai. “Pemuda harus memiliki akses yang memadai untuk berkembang menjadi generasi yang beriman, bertakwa, kreatif, dan kompeten, sesuai amanah undang-undang. Jangan biarkan mereka terjebak dalam kenakalan remaja karena minimnya perhatian terhadap pembangunan karakter dan hukum,” imbuh Rudy.

Kepemudaan Sebagai Pilar Bangsa Rudy menyerukan bahwa pembangunan kepemudaan seharusnya berlandaskan pada asas Ketuhanan, kebangsaan, keadilan, partisipatif, dan kemandirian. Pemuda harus dibekali dengan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta semangat kebangsaan demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan mandiri.

“Bagaimana Indonesia bisa maju jika pemudanya tidak bergerak? Semangat perubahan harus dimulai dari sekarang,” tuturnya penuh harap.

Masyarakat, tokoh bangsa, dan pemerintah diminta untuk bersama-sama memperbaiki sistem dan memastikan setiap anggaran digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pemuda Indonesia. Saatnya suara generasi muda didengar dan regenerasi bangsa diselamatkan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 16 dan 17, pemuda memiliki tanggung jawab besar sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya kepedulian terhadap program-program kepemudaan, yang berdampak pada krisis moral dan sosial di kalangan generasi muda.

“Survei membuktikan bahwa tingkat kepedulian terhadap program kepemudaan berada di angka nol persen. Akibatnya, kita menghadapi berbagai masalah serius seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, putus sekolah, pengangguran, hingga konsumsi narkotika dan miras,” ungkap Rudy.

Peran Pemuda Menurut Undang-Undang
Rudy menjelaskan bahwa peran pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:

Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak.
Memperkuat iman, takwa, serta ketahanan mental dan spiritual. Meningkatkan kesadaran hukum.

Selain itu, sebagai kontrol sosial, pemuda harus memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran akan tanggung jawab dan hak sebagai warga negara, serta bersikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam perubahan, tetapi bagaimana hal ini bisa tercapai jika perhatian terhadap program kepemudaan nyaris tidak ada?” tegas Rudy.

Krisis yang Harus Diatasi Bersama Dampak dari minimnya perhatian terhadap program kepemudaan sangat nyata, di antaranya:

Kenakalan Remaja
Pergaulan Bebas
Putus Sekolah
Anarkis dan Arogansi
Pengangguran
Konsumsi Narkotika dan Miras Kekerasan Seksual
Hamil di Luar Nikah pada Usia Pendidikan Rudy mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, tokoh agama, dan organisasi, untuk bersinergi menciptakan sistem yang mendukung regenerasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

Harapan untuk Masa Depan
Rudy berharap ada upaya nyata dari semua elemen bangsa untuk menjadikan pemuda Indonesia sebagai generasi yang siap menghadapi perubahan zaman. “Kita harus mendukung mereka menjadi generasi yang bermoral, inovatif, dan berdaya saing. Jika kita gagal menjaga pemuda, kita gagal menjaga masa depan bangsa,” paparnya.

Tanggung jawab regenerasi muda bukan hanya milik mereka, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Waktunya bertindak adalah sekarang.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Tahun 2022-2024. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan di daerah, sejalan dengan kebijakan strategis dan pembagian tanggung jawab antar perangkat daerah.

Daftar Isi
Ruang Lingkup RAD Pelayanan Kepemudaan
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Pembiayaan Program
Dokumen Digital Tersertifikasi
Komitmen Jawa Barat untuk Pemuda

Ruang Lingkup RAD Pelayanan Kepemudaan
Berdasarkan Pasal 2, RAD Pelayanan Kepemudaan mencakup kebijakan, strategi, indikator, program, dan pembagian tugas kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab. Dokumen pendukung ini menjadi bagian integral dari Peraturan Gubernur dan diatur sebagai pedoman koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Sebagaimana diatur dalam Bab III, perangkat daerah yang bertugas di bidang kepemudaan diwajibkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tahunan. Fokus evaluasi meliputi:

Pencapaian indikator dan perkembangan program,
Perubahan kebijakan nasional,
Tantangan dan hasil yang telah dicapai,
Faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan RAD.
Laporan hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan RAD di masa mendatang.

Pembiayaan Program
Pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan didukung oleh sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8).

Dokumen Digital Tersertifikasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital asli dapat diakses melalui QR Code atau tautan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sidebar.jabarprov.go.id.

Komitmen Jawa Barat untuk Pemuda
Peraturan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda. Dengan koordinasi lintas sektor yang terencana, diharapkan pemuda di Jawa Barat dapat lebih diberdayakan dalam mendukung pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dokumen ini melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SUMBER : KETUA OKP BK-RI DPD PROVINSI JAWA BARAT
Editor. : M Virgi J Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *