Ratusan Massa GMBI Tuntut Penegakan Hukum Bagi Pencemar Lingkungan

- Pewarta

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Ratusan orang yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa didepan Komplek Pemkab Bandung di Soreang, Senin (10/12/18). Mereka mempertanyakan penanganan dan penindakan terhadap para pelaku pencemaran lingkungan yang hingga saat ini masih terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Bersarkan pantauan Kontroversinews.com, ratusan orang yang beratribut LSM GMBI sejak sekitar pukul 10.00 WIB, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang masuk komplek Pemkab Bandung di Soreang. Melalui sebuah pengeras suara yang diletakan disebuah kendaraan bak terbuka, mereka saling bergantian melakukan orasi. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk tegas menegakan aturan. Akibatnya, kerusakan lingkungan dari pencemaran limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), masih dibuang sembarangan ke dalam sungai.

“Salah satunya yang selama ini terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot. Disana kami mensinyalir masih terjadi penyimpangan, pembuangan limbah tanpa pengolahan dan dibuang ke sungai masih terus terjadi. Apalagi kalau hujan deras, para pemilik pabrik dengan leluasa membuang air limbah ke sungai, padahal limbah itu sudah diatas ambang batas keamanan untuk manusia dan keberlangsungan ekosistem di sungai,”kata Ketua GMBI Kabupaten Bandung, Yadi Supriayadi disela aksi unjuk rasa.

Menurut Yadi, pelanggaran atau kejahatan lingkungan ini, dengan kasat mata terlihat dimana mana, terutama di kawasan industri seperti di Dayeuhkolot. Saat kondisi normal tak ada banjir pun, air selokan berwarna hitam pekat dan masih mengeluarkan kepulan asap. Ironisnya, kondisi ini telah berlangsung lama, namun sama sekali tak ada upaya untuk menghentikan dan menindak para pelakunya.

“Ini menjukan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan. Padahal, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tegas so sanksi kepada siapapun yang mencemari lingkungan,”ujarnya.

Yadi melanjutkan, dengan sejumlah fakta yang ada dilapangan ini, pihaknya mengutuk keras para pelalu yang mencemari lingkungan diwilayah Kabupaten Bandung. Kata dia, sepatutnya Bupati Bandung Dadang M Naser dan para penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pencemaran lingkungan.( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Pemkab Bandung Komitmen Tangani Banjir di Margaasih, Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi dan Pastikan Pemulihan
Bandung Bedas Green Techno, Inovasi Pengolahan Sampah Solusi Perubahan Iklim
PGRI Kecamatan Talun Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Sekolah
Pemkab Bandung: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Berpedoman Pada Visi Misi dan Program Kepala Daerah
LSM Prontal: Oknum Dewan “Sewa Preman” Berujung Urusan Pidana di Polres Kuningan
LSM Prontal: Dana JKN dan BOK Diduga Jadi Ajang “Korupsi” Layak Dibidik KPK
Kemensos Salurkan Bantuan untuk 2.646 Warga Korban Banjir di Sumedang
Ketua Gibas: Gegara “Uang Receh” Oknum Dewan Sewa Jasa Preman

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21

Pemkab Bandung Komitmen Tangani Banjir di Margaasih, Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi dan Pastikan Pemulihan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:10

Bandung Bedas Green Techno, Inovasi Pengolahan Sampah Solusi Perubahan Iklim

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:48

PGRI Kecamatan Talun Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Oleh Sekolah

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:19

Pemkab Bandung: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Berpedoman Pada Visi Misi dan Program Kepala Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:29

LSM Prontal: Oknum Dewan “Sewa Preman” Berujung Urusan Pidana di Polres Kuningan

Berita Terbaru