Dinas Pariwisata pun harus melakukan inovasi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan Persampahan, Penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada.
Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan ranperda ini.
Di antaranya adanya pengurangan OPD dari 38 menjadi 32 OPD, pengurangan staf ahli dari 3 Jabatan menjadi 2, Penguatan Tugas dan Fungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, Penguatan Satpol PP di setiap Kecamatan, Penguatan Tugas dan Fungsi Kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Dilanjutkan Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya. Setelah mendengar Laporan-laporan Gabungan Komisi, rapat dilanjutkan esoknya untuk tanggapan Perorangan Fraksi.(ps)