Rakor Panwas Untuk Pilgub Jabar

- Pewarta

Jumat, 22 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.-Rapat kordinasi pengawasan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 yang berlansung 2 hari malam ( 27/6/2018) berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Kab Bandung dihadiri seluruh Panwas Se’ Kab Bandung di 31 kecamatan, baik Panwascam dan pimpinan Paswas serta pengurus lainnya yang terhimpun dalam Panwas Kab Bandung.

Januar Solehudin, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung mengatakan, ada beberapa pembahasan dalam rapat kordinasi pengawasan penghitungan dan pemungutan suara diantaranya tata cara mengawasi sebelum pemungutan dan penhitungan suara , ketika pemungutan dan penghitungan suara dan setelah pemungutan, penghitungan suara.

Peserta yang hadir 93 orang dari 31 Kecamatan ,pimpinan Panwas baik divisi organisasi SDM , divisi peningkatan pelanggaran dan pencegahan hubungan antar lembaga Rakor yang rencananya akan berlangsung 2 hari 1 malam di Hotel Sutan Raja Soreang dan juga bisa dibilang Rakor Panwas jelang Pilgub dan menjadi agenda penting dalam Pilgub 2018 yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 secara serentak .

Sedangkan tujuan dari Rakor untuk supaya mereka memahami sebagaimana dalam UU tugas Panwaslu tidak hanya mengawasi akan tetapi lebih pada pencegahan dalam penindakan pelanggaran dan selebihnya meningkatkan kapasitas .

Kalau tadi materinya disebutkan bahwa sebelum pemungutan suara , itu apa yang harus dilakukan Panwas , salah satunya adalah pengawasan distribusi dipastikan sudah sampai ke PPK dan kekurangannya apa saja karena Panwas sendiri memiliki alat kerja yang harus diisi dan dilaporkan Bawaslu .

Undang – undang No10 th 2016 atau dalam PerBawaslu No13 th 2018 apabila ada temuan di rekomendasi kepada penyelenggara baik kepada KPPS maupun KPU dan KPU masih menindak lajuti maka itu akan menjadi temuan kita dan nantinya masuk pelanggaran , apakah pelanggaran administrasi tapi kalau pidana itu jelas dan itupun melalui 3 unsur yaitu Panwas ,Kejaksaan dan Kepolisian .

“Mengenai pemilih sendiri ada dalam PKPU No 8 Th 2018 pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pemilih harus membawa C6 atau e-ktp atau Suket tapi dalam surat edaran KPU disebutkan boleh tidak membawa e- ktp atau Suket asal pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT),” pungkas Januar. (Mindra)

Berita Terkait

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media
Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman
Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung
Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik
Pembagian BLT Dana Desa Kepada 83 Orang Penerima
Wakil Wali Kota: Perempuan Sebagai Pilar Pemberdayaan dan Berkeadaban
Keracunan MBG Di SMAN 1 Luragung Vik Dari Nasi “Ada Bakteri”

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:02

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sabtu, 1 November 2025 - 09:01

Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media

Sabtu, 1 November 2025 - 09:00

Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:53

Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13

Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tak Berkategori

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:11