Kab Bandung | Kontroversinews.-Rapat kordinasi pengawasan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 yang berlansung 2 hari malam ( 27/6/2018) berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Kab Bandung dihadiri seluruh Panwas Se’ Kab Bandung di 31 kecamatan, baik Panwascam dan pimpinan Paswas serta pengurus lainnya yang terhimpun dalam Panwas Kab Bandung.
Januar Solehudin, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung mengatakan, ada beberapa pembahasan dalam rapat kordinasi pengawasan penghitungan dan pemungutan suara diantaranya tata cara mengawasi sebelum pemungutan dan penhitungan suara , ketika pemungutan dan penghitungan suara dan setelah pemungutan, penghitungan suara.
Peserta yang hadir 93 orang dari 31 Kecamatan ,pimpinan Panwas baik divisi organisasi SDM , divisi peningkatan pelanggaran dan pencegahan hubungan antar lembaga Rakor yang rencananya akan berlangsung 2 hari 1 malam di Hotel Sutan Raja Soreang dan juga bisa dibilang Rakor Panwas jelang Pilgub dan menjadi agenda penting dalam Pilgub 2018 yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 secara serentak .
Sedangkan tujuan dari Rakor untuk supaya mereka memahami sebagaimana dalam UU tugas Panwaslu tidak hanya mengawasi akan tetapi lebih pada pencegahan dalam penindakan pelanggaran dan selebihnya meningkatkan kapasitas .
Kalau tadi materinya disebutkan bahwa sebelum pemungutan suara , itu apa yang harus dilakukan Panwas , salah satunya adalah pengawasan distribusi dipastikan sudah sampai ke PPK dan kekurangannya apa saja karena Panwas sendiri memiliki alat kerja yang harus diisi dan dilaporkan Bawaslu .
Undang – undang No10 th 2016 atau dalam PerBawaslu No13 th 2018 apabila ada temuan di rekomendasi kepada penyelenggara baik kepada KPPS maupun KPU dan KPU masih menindak lajuti maka itu akan menjadi temuan kita dan nantinya masuk pelanggaran , apakah pelanggaran administrasi tapi kalau pidana itu jelas dan itupun melalui 3 unsur yaitu Panwas ,Kejaksaan dan Kepolisian .
“Mengenai pemilih sendiri ada dalam PKPU No 8 Th 2018 pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pemilih harus membawa C6 atau e-ktp atau Suket tapi dalam surat edaran KPU disebutkan boleh tidak membawa e- ktp atau Suket asal pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT),” pungkas Januar. (Mindra)