Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

- Pewarta

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG, Kontroversinews,com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto, menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.

“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Menurut Deden, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.

Lebih lanjut, Deden menuturkan sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.

Namun, ada beberapa masukan dari sekolah di daerah terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas.

“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.

 

(Susmiati)

Berita Terkait

Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media
Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman
Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung
Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik
Pembagian BLT Dana Desa Kepada 83 Orang Penerima
Wakil Wali Kota: Perempuan Sebagai Pilar Pemberdayaan dan Berkeadaban
Keracunan MBG Di SMAN 1 Luragung Vik Dari Nasi “Ada Bakteri”
Penyerahan Buku Nikah Wujud Komitmen Pemkot Cirebon terhadap Legalitas dan Perlindungan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:02

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sabtu, 1 November 2025 - 09:01

Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media

Sabtu, 1 November 2025 - 09:00

Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:53

Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13

Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tak Berkategori

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:11