Bandung, Kontroversinews | Diduga terjadi praktik prostitusi online terselubung di sebuah penginapan (guest house) yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menduga kuat adanya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang seharusnya menjadi tempat penginapan biasa,” ujar salah satu sumber dari aparat setempat, Jumat 30 Oktober 2025, kemarin.
Padahal, kegiatan usaha penginapan seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 mengenai standar kebersihan dan operasional usaha pariwisata.
Tim Kontroversinews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola atau owner penginapan berinisial “C”. Ia menyatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin lengkap dan sudah beroperasi selama tiga tahun.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, neon box identitas usaha belum terpasang, dan diduga kegiatan usaha tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin yang lengkap.
Adapun modus operandi yang digunakan diduga melalui aplikasi perpesanan dan media sosial seperti MiChat dan WhatsApp untuk menawarkan layanan seksual. Transaksi dilakukan di kamar-kamar guest house yang telah disewa oleh pelanggan. Pihak pengelola diduga mengetahui bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal ini dengan menyediakan tempat dan fasilitas bagi kegiatan tersebut.
Menurut keterangan RT dan RW setempat, aktivitas di penginapan itu telah meresahkan masyarakat sekitar. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang izin usahanya tidak sesuai ketentuan, kami berharap usaha tersebut segera dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi ini,” ujar salah satu tokoh warga.
Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung dikabarkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan kegiatan ilegal ini dihentikan. (LS)








