Hal senada dikatakan Ketua KPU Kab Bandung , Agus Baroya
SP.MM ,Bimtek ini bagian dari tahapan yang harus kita laksanakan yaitu rapor dan Bimtek , Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) , dengan harapan teman -teman Letion Oficer (LO ) atau petugas penghubung partai semakin paham tentang bagaimana mengadministrasikan pengeluaran dana kampanye di Partai masing -masing .
Terkait dengan itu juga ,bagaimana dengan Caleg karena kita tahu selama ini LO masih bertanya tanya dengan aturan dana kampanye dan dengan LPSDK membuat mereka paham pengeluaran – pengeluaran dari partai termasuk Caleg bisa dikumpulkan ,administrasi lengkap sehingga memudahkan dalam pembuatan laporan dan pada akhirnya disaat memberikan laporan dapat audit dengan baik .
Diharapkan teman -teman LO memahami bagaimana membuat laporan dana kampanye yang benar ,termasuk juga memahami bagaimana sistem informasi dana kampanye .
Kita juga menghadirkan narasumber Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI) ,Kantor Akuntan Publik (KAP) dan operator sidang KPU Provinsi ,operator sidang bisa menggaet LO bagaimana mengoperasikan sistem dana kampanye dan bagaimana memasukan dokumen fisik seperti nota atau kwitansi di komputer .
“Kita bahas IAI yaitu normatif dana kampanye ,dan KAP mengenai penyusunan laporan dan operator Sidakam KPU Provinsi memanfaatkan sistem informasi dalam pelaporan ,”ungkapnya (Mindra)