Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti ini

- Pewarta

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

JAKARTA Kontroversinews.com Rachel Vennya resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan setidaknya ada empat alat bukti untuk menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

“Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (4/11/2022).

Dia menambahkan, salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu karantina yang telah ditetapkan selesai.

“Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Wabah Penyakit, dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru