PT Indo Coconut Solition di Gugat si Pemilik Sah

oleh

Kontroversinews.com, Pangandaran – lee Jin U warga negara Korea Selatan yang memiliki Pabrik pengelolaan limbah sabut kelapa di pangandaran melalui kuasa hukum nya M Ijudin Rahmat,SH telah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Ciamis.

“Iya benar saya baru selesai ajukan gugatan ke PN Ciamis terkait perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas peristiwa hukum penguasan pabrik PT SND Global Cocopeat milik klien kami yang tiba tiba berubah nama dan di miliki oleh pihak lain,” Ijudin.

Menurut kuasa hukum PT SND sudah jelas dari mulai ijin pengelolaan dan pakta hukum lainnya SND yang mempunyai hak atas penguasaan lahan dan pengelolaan pabrik serabut kelapa tersebut kerja sama dengan pihak desa Cikembulan dan kontrak sewa tanah kepada pemilik lahan.

“Kenapa bisa tiba tiba Perusahan kami hilang, kan aneh,” katanya.

Pihaknya telah membuat laporan pidana terhadap PT Indo Coconut solution beserta para komisaris dan di rektur nya sesuai dengan LP no : STPL/17/B/I/2020/SPKT RES CIAMIS dengan terlapor warga negara korea Berinisial TWJ alias Mr Tark, YJH alias Mr yoem, dan FDJ alias mr Fark dengan LP yang berbeda.

Menurut Ijudin kasus ini berawal dari kebakaran pabrik yang terjadi pada tanggal 26 mei tahun 2018, kemudian  Mr Lee jin U (klien kami red) pulang ke Korea Selatan akibat dari shok dan sakit.

Sepulang dari Korea Mr Le kaget karena pabriknya telah berganti nama dengan PT Indo coconut solition. Padahal beliau tidak pernah membubarkan PT SND global cocopeat yang di rintis sejak akhir tahun 2017.

Dirinya sempat membuat pengaduan di Polres Ciamis pada sekitar bulan september 2018. Karena kekurangan bukti kasus tersebut tidak bisa lanjut.

Namun kata Ijudin, saat ini sedang di tangani Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih. “Alahamdulillah LP sudah masuk, barang bukti yang  sempat di hilangkan oleh terlapor kini sudah ada. Inshaallah dalam waktu dekat ini saya yakin penyidik polres Ciamis akan menentapkan tersangka dalam kasus yang kami laporkan,” tambah Ijudin.

Kebakaran yang menghanguskan pabrik PT SND hingga kini masih dalam penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau benar musibah, pihak penggugat menduga ada unsur kesengajaan dengan adanya pabrik Indo coconut solution di atas tanah hak sewa PT SND global cocopeat.

Masih menurut Ijudin, pihaknya juga menggugat Bank Mandiri cabang Pangandaran. Karena saat klien nya sedang mengalami musibah, tiba tiba rekening atas nama PT SND di bobol.

“Aneh, kok bisa puluhan juta raib dari rekening, di duga kuat ada pemalsuan tandatangan. Saya menganggap Bank Mandiri cabang Pangandaran telah lalai melindungi nasabahnya.” katanya.

Kemudian pihaknya melaporkan bank tersebut karena telah melanggar sesuai  pasal 263 tentang pemalsuan sesuai dengan LP No :STPL/16/B/I/2020/res Ciamis.

“Sesuai dengan UU perbankan kami berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Harapan saya setelah gugatan ini di layangkan pihak imigrasi dapat mencekal para terlapor agar gugatan kami tidak sia sia,” kata Ijudin.  (Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *