SOREANG | Kontroversinews – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung melakukan studi banding ke dua BPR yang berada di Tangerang dan Serang, Provinsi Banten. Mereka berdialog tentang status badan hukum BPR yang diwacanakan akan diubah dari Perseroan Terbatas (PT) ke Persero Daerah (Perseroda).
Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja, H. Moh Soleh Pios SE, mengatakan instansi yang dipimpinnya kini Kepemilikan modal mayoritas masih tetap dipegang pemerintah daerah Kabupaten Bandung diatas 80 persen yang saat ini lebih dari 99 persen . Sedangkan jika perseroda maka saham yang dimiliki daerah minimal 51 persen.
“Kita kemarin studi banding ke Tangerang dan Serang. Kita sudah PT dan kedudukannya lebih tinggi dari Perseroda. Kalau kembali lagi ke perseroda turun lagi,” katanya, Sabtu (22/6).
Sementra menurut Direktur Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja, H. Beni Subarsyah SE.,MM., mengatakan pihaknya menargetkan perubahan status badan hukum BPR harus sudah terjadi pada 2020 mendatang. Terkait dengan kepengurusan maka akan dilakukan seleksi yang dilakukan oleh panitia mandiri.
“Awal 2020 harus sudah menjadi perseroan. Manajemen nanti, Rekruitment calon pengurus akan dilakukan open bidding oleh KPM (kuasa pemilik modal)”katanya.
Dirinya menambahkan jajaran direksi dan komisaris ikut dalam kegiatan studi banding tersebut. Menurutnya, Perubahan status badan hukum adalah amanat dari PP 54 dan Permendagri no.94.
Tentu saja dengan perubahan status badan hukum ini ada plus minusnya, tetapi yang paling penting kita harus patuh terhadap seluruh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, BI, LPS, perpajakan dan lainya yang berhubungan dengan operasional BPR. Dan dengan perubahan status badan hukum ini seluruh BPR plat merah yang ada di Indonesia akan seragam berpedoman kepada Permendagri no 94.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Drs.H. Teddy Kusdiana M.Si., mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui wacana perubahan status hukum PT BPR Kereta Raharja dari perseroan terbatas ke persero daerah. Saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja.
Ia pun mengungkapkan belum mengetahui kepastian perubahan status tersebut. Namun, pihaknya akan segera bicara dengan jajaran Direksi dan Komisaris dan mengecek terlebih dahulu keputusan tersebut akan dilaksanakan. (Lily Seriadarma)