Samosir | Kontroversinews.-Bangunan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) di kabupaten Samosir isapan jempol belaka adalah proyek ajang persekongkolan KKN.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan program pemerintah seyagionya pembangunan yang berdomosili di desa Sijambur, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir tidak tepat guna.
Adapun penelusuran wartawan dilokasi Selasa 24/3/2020 sangat heran karena betapa sangat kuat dugaan sarat dengan KKN. Yang paling disesalkan betapa riuhnya kegembiraan masyarakat sekitar yang berbulan-bulan ikut bekerja namun hasilnya nol.
Ketika awak media mewawancarai para pengelola tersebut mengatakan tinggal saluran listrik yang belum terpasang,sama halnya seperti di Desa lumban suhi suhi Dolok sampai saat ini tidak ada penyerahan kemasyarakat (Desa).
Namun dari sudut penerapan anggarannya ironisnya memang yang menyerap dari dana desa sebesar Rp 47.444.000,- dan sangat disayangkan bukankah dana desa itu sudah ada undang-undangnya??? Bukankah dengan cara pengelolaan tersebut sudah melanggar undang-undang dana desa tentang aturan pelaksanaannya???
Lantas bagaimana nanti dalam pertanggungjawabannya yang pasti sudah melanggar undang-undang dana desa dalam aturan pertanggungjawabannya. Namun dalam hal ini diduga setali tiga uang yang bocorannya di Kabupaten Samosir dana untuk PAMSIMAS dikucurkan sebanyak Rp 50 milliyar. Sepenelusuran wartawan dilokasi hanya 20% yang siap pakai.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas terkait “jawabannya baru ganti pejabatnya. Memang sulit dipungkiri dan tidak logika ketika awalnya pembangunan ini yang letaknya di puncak perbukitan apakah ada mata air??? Untuk itu awak media berharap semoga ini segera ditindak lanjuti oleh pihak yang berwewenang supaya tidak terjadi seperti proyek Hambalang.(PS)








