DPRD Riau Ketok Palu Perda Ketenagalistrikan

oleh -220 Dilihat
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.- Pihak DPRD Riau mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan, Senin.

Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan, Almainis di Pekanbaru, Senin, berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” tegas Almainis.

Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5/2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.

Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan Riau itu menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitasi yang diterima, pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” sebut Ahmad Hijazi.

Dia mengatakan, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Lanjut Sekda, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” sebut Sekda.

Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik,” sebut pula.

Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.

“Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah,” sebut Sekda.

Setelah disetujui Anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna, pimpinan Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo beserta SekdaProv Riau menandatangani pengesahan revisi perda ketenagalistrikan.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *