BENGKULU Kontroversinews.com – Tuntutan pada tersangka Jacky Fransisco dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian, antara pihak korban dan tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bengkulu Utara.
“Upaya mediasi di Kejaksaan Bengkulu Utara, diihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka,” kata Kepala Seksi Penerang dan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (22/4/2022).
Hasil dari mediasi tersebut, kata Ristianti, ada perjanjian damai antara korban dan kecurigaan, tanpa kondisi apa pun dan perjanjian tanpa unsur tekanan dan pemujaan penipuan dari setiap bagian.
Tersangka, lanjut Ristitti, tidak pernah terlibat dalam kejahatan dan tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki putra berusia 7 bulan.
“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung love bird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya,” jelas Ristianti.
Ristiasti mengatakan kejadian itu berasal dari istri tersangka diminta untuk membeli susu untuk anak-anak, maka tersangka pergi ke Plaza de Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.