PPKM Level 4 Jawa-Bali, Makan di Warung Selama 30 Menit dan Pengunjung Dibatasi

- Pewarta

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021), aturan makan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan hanya boleh 30 menit dan pengunjung maksimal tiga orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Di daerah yang berstatus level 3 waktu makan maksimal 60 menit. Kemudian, diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai pukul 21.00.

Di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan dan jam operasional sama seperti PPKM Level 3.

Sebelumnya diketahui PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam. ***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31