PPKM Level 4 Jawa-Bali, Makan di Warung Selama 30 Menit dan Pengunjung Dibatasi

oleh
oleh
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021), aturan makan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan hanya boleh 30 menit dan pengunjung maksimal tiga orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Di daerah yang berstatus level 3 waktu makan maksimal 60 menit. Kemudian, diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai pukul 21.00.

Di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan dan jam operasional sama seperti PPKM Level 3.

Sebelumnya diketahui PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *