PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober: Restoran dan Kafe Bisa Beroperasi Pukul 18.00-00.00 

- Pewarta

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Selama perpanjangan tersebut, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2, 3, dan 1 Jawa-Bali diperbolehkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, secara khusus diatur mengenai jam operasional restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari di daerah level 3.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Selain itu, diberlakukan sejumlah pembatasan seperti kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai. Aturan serupa juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1.

Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen, dan pada daerah level 1 maksimal 75 persen. Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00. Sementara, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.

Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.

Di wilayah PPKM level 4, dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dua orang per meja.

Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.***

Berita Terkait

Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP
Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?
Bedas Pisan! Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas dan Segera Bangun Rumah Sakit Baru
Kepsek SDN 1 Pamulihan Bantah Lakukan Pungli
Transaksi Obat Keras Terbatas Bikin Resah Warga Krian, Polres Cirebon Kota Diminta Segera Bertindak
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Bupati Kang DS: Spirit Lebih Bedas, Saatnya Kita Semua Jadi Pahlawan bagi Lingkungan
Kolaborasi Pentahelix, Bupati Bandung Gerak Cepat Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:09

Kurangi Pengangguran, Bupati Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru Melalui UEP

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:15

Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:14

Bedas Pisan! Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas dan Segera Bangun Rumah Sakit Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:21

Kepsek SDN 1 Pamulihan Bantah Lakukan Pungli

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:59

Transaksi Obat Keras Terbatas Bikin Resah Warga Krian, Polres Cirebon Kota Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru