Maka, ihwal kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM hendaknya menjadi perhatian dan digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah (kabupaten/kota), semua manajemen atau pengelola tempat kerja, pengurus sekolah dan kampus, manajemen operator angkutan umum, manajemen pusat belanja hingga pengurus rumah ibadah.
Ingat bahwa semua elemen masyarakat sudah merasakan langsung pengalaman nyata yang begitu menyakitkan, dan fakta-fakta horor yang mengemuka saat terjadi puncak penularan COVID-19 gelombang kedua pada periode Juni-Juli 2021. Ada kisah pasien yang nyawanya tak tertolong karena keterbatasan jumlah dokter dan tenaga kesehatan (Nakes). Kisah tentang rumah sakit yang dipadati pasien sehingga tidak semua pasien bisa mendapatkan perawatan segera, dan kisah tentang minim dan langkanya obat-obatan. Juga kisah tentang banyaknya rumah sakit yang kehabisan oksigen, hingga pemandangan tumpukan jenazah di sejumlah rumah sakit akibat lonjakan jumlah pasien meninggal.
Bersyukur bahwa puncak penularan gelombang kedua itu sudah dilalui bersama. Semua elemen masyarakat pasti tidak ingin pengalaman menyakitkan pada gelombang kedua itu terulang. Karena itu, harus tumbuh tekad bersama untuk mencegah dan menghindari dari kemungkinan gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri. Maka, kendati PPKM mulai dilonggarkan, patut disadari bahwa di sepanjang uji coba pelonggaran PPKM itu, semua orang hidup berdampingan dengan virus corona. Jadi, siapapun tidak boleh ceroboh dan gegabah karena COVID-19 masih menghadirkan ancaman nyata.
Ketika mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin (23/8), Presiden Joko Widodo mengemukakan kebijakan pemerintah tentang perubahan atau pelonggaran PPKM selama periode 24 – 30 Agustus 2021. PPKM pada sejumlah daerah diturunkan dari level 4 ke level 3. Daerah yang tercakup dalam kebijakan pelonggaran PPKM itu meliputi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Pijakan dari pelonggaran itu tentu saja pada perkembangan data penambahan jumlah pasien rata-rata per hari dan jumlah pasien sembuh yang juga cenderung meningkat.
Pulau Jawa, yang sempat berstatus episentrum COVID-19, mulai melandai. Wilayah level 4 di Jawa yang sebelumnya meliputi 67 kabupaten/kota turun menjadi 51 kapupaten/kota. Sedangkan wilayah level 3 naik dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan wilayah level 2 naik dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga menunjukkan kecenderungan yang sama. Maka, tambahan kasus baru COVID-19 per harinya pun sudah turun, menyentuh level belasan ribu kasus. Per Kamis (26/8) misalnya, tambahan kasus baru tercatat 16.899. Konsekuensinya, tekanan atau panik pada sektor layanan jasa kesehatan publik sudah jauh berkurang.
Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa turun-naiknya tambahan jumlah kasus baru COVID-19 lebih ditentukan oleh perilaku masyarakat dalam menyikapi pandemi sekarang ini. Maka, seberapa besar dampak pelonggaran PPKM menjadi tantangan bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, peran semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota pun amatlah strategis dalam kapasitas mereka sebagai regulator.