PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Dihumbau Untuk Tetap Waspada

- Pewarta

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. ist

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. ist

Kontroversinews.com – Ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan di tengah pandemi, pelonggaran itu sudah menjadi ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Virus Corona (SARS-CoV-2). Namun, ajakan itu juga sekaligus menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap waspada COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pelonggaran PPKM juga menjadi ajakan untuk mulai melakukan pemulihan bertahap bagi semua aspek kehidupan. Namun, tetap harus diingat bahwa upaya pemulihan bertahap itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan. Apalagi, para pakar sudah memperkirakan bahwa COVID-19 berpotensi menjadi endemi, atau penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Karena itu, kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang, utamanya saat beraktivitas di ruang publik.

Inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan karena beberapa indikator tentang pandemi COVID-19 di dalam negeri saat ini menunjukkan kecenderungan positif. Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram puncak penularan COVID-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 sudah dilalui. Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalisir risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana oleh setiap orang. Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan pada Prokes, yang terjadi kemudian adalah bermunculannya klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja hingga rumah ibadah.

Kepatuhan pada Prokes saat pelonggaran PPKM bukan saja penting dan strategis, tetapi dia menjadi kata kunci untuk mencegah dan menghindar dari gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri. Artinya, walaupun PPKM dilonggarkan, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran Prokes. Sekali saja pelanggaran Prokes ditoleransi, pelanggaran itu menjadi potensi masalah yang bisa berakibat sangat fatal.

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

REGIONAL

Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:21