Polisi Terkesan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

oleh
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Pelaku kasus penggelapan mobil, unit Avanza G, sdr.WS ( 31 th) alias joi yang beralamat di desa Suranenggala kulon, terlapor sebagai pelaku kejahatan dengan pasal 372 yakni penggelapan mobil. Terlapor Joi, dengan modus meminjam unit kendaraan berupa Avanza G dengan plat E 1782 DM, kepada salah seorang PNS di kabupaten Indramayu melalui anak korban dengan alasan dipergunakan untuk usaha dan bekerja oleh terlapor yang bekerja sebagai salah satu anggota pemadam kebakaran kota Cirebon.

Namun setelah berbulan-bulan lamanya mobil tersebut tidak dikembalikan sejak bulan Juli 2023 hingga saat ini, beberapa kali ditanya oleh pihak korban, terlapor selalu memberikan alasan-alasan yang berbelit dan tidak masuk akal. Ketika diselidiki oleh beberapa teman anak korban, akhirnya ditemukan fakta bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor di daerah Karang Kendal, dengan bukti berupa secarik kwitansi tanda gadai sebesar Rp 40.000.000,-.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak Reskrim Polres Kota Cirebon dengan nomor perkara Sp.lidik /483.a/X/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2023 serta telah mencapai proses pemanggilan terlapor ke Mapolres ciko Kota Cirebon. Namun sangat disayangkan, sampai bulan ke – 4 di tahun 2024 ini kasus tersebut belum ada peningkatan apapun yang signifikan, hingga pihak yang berwajib terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut, bahkan sampai saat ini terlapor masih belum ditangkap atau digiring ke sel tahanan Mapolres Ciko kota Cirebon, ada apakah gerangan?

Namun, ketika pihak Reskrim beberapa kali dikonfirmasi oleh para awak media mengenai hal ini, akan didapat jawaban yang sama yakni masih dalam proses, bahkan menurut penuturan Kasat Reskrim AKP Anggi eko prasetyo,S.T.K,S.I.K.,C.P.H.R, Bahwa kasus tersebut sedang berjalan dan di tangani oleh penyidik AIPDA Dedi Dahrudin .E.P.,S.H,” Ujarnya.

Laporan : Mila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *