Polisi Tangkap Oknum Kades di Majalengka yang Aniaya Warga

oleh
ilustrasi

Disampaikan Siswo, akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah hingga giginya pun ada yang terlepas.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 17 Juni lalu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya itu adalah spontanitas karena awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago menyampaikan bahwa pelaku diduga sedang dalam pengaruh alkohol saat melakukan pemukulan tersebut.

“Saat kejadian, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana,” tutur Erdi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.***AS