Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Kabupaten Bandung

oleh
oleh
Sebanyak 34 unit barang bukti motor dipamerkan polisi di halaman parkir Polres Bandung , Selasa (15/10/2019).

SOREANG | Kontroversinews – Polisi ringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Bandung , Sebanyak 9 orang pelaku berikut 34 unit motor berbagai merek dan jenis.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKBP Agta Bhuwana mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan kesembilan tersangka tersebut berhasil dilakukan dalam rentang waktu dua minggu.

“Memang angka kasus curanmor ini tinggi selama dua minggu. Alhamdulillah, Satreskrim Polres Bandung mampu menangkap sembilan tersangka tersebut,” kata Indra di Mapolres Bandung, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurut Indra, kesembilan tersangka yang telah diamankan polisi itu memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi jahatnya. Lima tersangka berperan sebagai pemetik, dua orang berperan sebagai pemantau situasi, dan dua orang lainnya sebagai penadah.

Selain barang bukti berupa motor, kata Indra, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk mencuri motor. Alat tersebut yaitu sebuah kunci astag dan 11 buah kunci leter T.

“Kesembilan tersangka ini melakukan pencurian di 34 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kebayakan di wilayah Ciwidey, Cimaung, dan Banjaran,” ujar dia.

Menurut Indra, modus operandi para tersangka cukup profesional. Mereka membagi peran saat melakukan aksinya. Saat beraksi, dua tersangka memantau dan mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan sekaligus memastikan situasi aman atau tidak. Jika terlihat aman, seorang tersangka bertugas memetik sepeda motor.

“Hanya butuh waktu lima menit tersangka berhasil memetik motor. Setelah itu mereka langsung melempar motor hasil curiannya ke penadah,” katanya.

Indra menuturkan, para tersangka tidak hanya melakukan aksi jahatnya di malam hari. Akan tetapi, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, para tersangka juga melakukan aksi jahatnya di siang dan sore hari.

“Sasaran mereka ini tempat-tempat parkir pertokoan dan permukiman warga. Dalam sehari, mereka bisa memetik satu hingga dua unit motor,” ucap dia seraya mengatakan jika 7 tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 480 dan 481 KUHPidana.

Sementara itu, dari 34 unit motor yang menjadi barang bukti, tiga unit motor diantaranya sudah diketahui pemiliknya. Ketiga orang pemilik sepeda motor itu didatangkan ke Mapolres Bandung untuk prosesi penyerahan barang bukti.

Seorang pemilik kendaraan, Rosi (45) warga Karang Layung, Kota Bandung, mengaku sangat senang sepeda motor miliknya berhasil ditemukan oleh Satreskrim Polres Bandung. Menurut Rosi, sepeda motor miliknya hilang dicuri orang saat diparkir di dalam rumahnya sekitar dua minggu lalu.

“Alhamdulillah sudah ketemu. Hilangnya enggak tahu malam enggak tahu subuh waktu itu. Soalnya diparkir di dalam rumah. Saya berterimakasih kepada Polres Bandung yang sudah berhasil menemukan sepeda motor saya,” kata Rosi. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *