CIKARANG (Kontroversinews.com) – 10 unit kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik diamankan polisi saat melintasi akses masuk Gerbang Tol Cikarang Barat 4 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan trevel gelap yang berhasil diamankan petugas itu diduga hendak menghindari pemeriksaan di posko penyekatan Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Minggu (18/07/21).
Dia juga menyebut bahwa 10 unit kendaraan tersebut kini telah ditahan dan dibawa ke Kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi sementara para sopirnya juga sudah dimintai keterangan.
Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.