PNS Yang Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Kena Sanksi ini

- Pewarta

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS

ilustrasi PNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) – PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertulis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (15/9/2021), pada Pasal 4 huruf e, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, diatur pula sanksi jika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya. Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Berita Terkait

Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar
Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur
Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang
Potret Orang Miskin di Kota Kuningan Perlu Perhatian Serius Pemda Kuningan
Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan
Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:29

Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar

Jumat, 4 April 2025 - 04:02

Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur

Kamis, 3 April 2025 - 17:29

Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang

Rabu, 2 April 2025 - 19:15

Potret Orang Miskin di Kota Kuningan Perlu Perhatian Serius Pemda Kuningan

Senin, 31 Maret 2025 - 11:35

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17

LINTAS DAERAH

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:16