PNS Dilarang Cuti saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 18-22 Oktober Nanti

oleh
oleh
Kalender Oktober ilustrasi

Kontroversinews.com –  Aparatur Sipil Negara, ASN, atau PNS dilarang cuti saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 20 Oktober nanti.

Mereka yang boleh mengajukan cuti adalah PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Jika menemukan pelanggaran akan dikenakan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Untuk diketahui, Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya tanggal 19 Oktober 2021 akhirnya digeser sehari.

Peringatan tersebut menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *