Bandung (Kontroversinews.com) – Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020 meminta semua pihak menaati apapun keputusan MK. Hal itu ditekankan partai pengusung, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB.
Pernyataan ini disampaikan, sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun, meskipun jelas tak akan memuaskan semua pihak.
“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung pada Sindonews.
Diketahui, tim pasangan yang punya tagline NU Pasti Sabilulungan ini, mengajukan gugatan hukum pasca penetapan pemenang Pilkada. Dasar gugatan adalah dugaan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diduga melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif, karena mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.
Menurut dia, sebagai panutan warga sudah pada tempatnya jika selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” jelas Sugiyanto.
Pengacara paslon Syahrial mengatakan, setiap paslon punya hak untuk ajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK.***AS