Pesta Pernikahan di Pontianak Ditiadakan, PPKM Mikro Diperketat

oleh
Ilustrasi. (Foto: PIXABAY)

PONTIANAK (kontroversinews.com) – Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 1 Juli 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan keputusan memperpanjang PPKM ini diambil dengan memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

“Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak,” kata Bahasan usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Rabu (30/6).

Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro ditetapkan di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu. Menurut Bahasan, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” kata Bahasan pada Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *