Pesta Pernikahan di Pontianak Ditiadakan, PPKM Mikro Diperketat

- Pewarta

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: PIXABAY)

Ilustrasi. (Foto: PIXABAY)

PONTIANAK (kontroversinews.com) – Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 1 Juli 2021. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan keputusan memperpanjang PPKM ini diambil dengan memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.

“Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak,” kata Bahasan usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Rabu (30/6).

Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro ditetapkan di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.

“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu. Menurut Bahasan, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” kata Bahasan pada Antara.

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru