Peserta Ujian CPNS 2021 Belum Vaksin, Tidak Bisa Ikut Seleksi?

- Pewarta

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Salah satu Syarat untuk ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 adalah wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah jika pada saat ujian belum di vaksin akan langsung gugur dan tidak bisa ikut seleksi?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, untuk peserta yang di daerahnya terbatas akses vaksin maka masih harus menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (25/8/2021).

Kemungkinan peserta masih akan tetap bisa ujian karena kesalahan bukan berasal dari yang bersangkutan. Namun, ini masih menunggu keputusan final dari BNPB dan satgas Covid-19.

“Karena bukan kesalahan peserta maka ada 2 kemungkinan (keputusan). Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” jelasnya.“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” ujar Suharmen.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit-rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada,” tegasnya.***AS

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru