Peserta Ujian CPNS 2021 Belum Vaksin, Tidak Bisa Ikut Seleksi?

- Pewarta

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Salah satu Syarat untuk ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 adalah wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah jika pada saat ujian belum di vaksin akan langsung gugur dan tidak bisa ikut seleksi?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, untuk peserta yang di daerahnya terbatas akses vaksin maka masih harus menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (25/8/2021).

Kemungkinan peserta masih akan tetap bisa ujian karena kesalahan bukan berasal dari yang bersangkutan. Namun, ini masih menunggu keputusan final dari BNPB dan satgas Covid-19.

“Karena bukan kesalahan peserta maka ada 2 kemungkinan (keputusan). Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” jelasnya.“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” ujar Suharmen.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit-rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada,” tegasnya.***AS

Berita Terkait

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Berita Terbaru