Peserta Ujian CPNS 2021 Belum Vaksin, Tidak Bisa Ikut Seleksi?

- Pewarta

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

Ujian CPNS ilustrasi. AFP

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Salah satu Syarat untuk ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 adalah wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah jika pada saat ujian belum di vaksin akan langsung gugur dan tidak bisa ikut seleksi?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, untuk peserta yang di daerahnya terbatas akses vaksin maka masih harus menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu (25/8/2021).

Kemungkinan peserta masih akan tetap bisa ujian karena kesalahan bukan berasal dari yang bersangkutan. Namun, ini masih menunggu keputusan final dari BNPB dan satgas Covid-19.

“Karena bukan kesalahan peserta maka ada 2 kemungkinan (keputusan). Pertama, diizinkan karena persediaan vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” jelasnya.“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” ujar Suharmen.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, surat dari dokter tersebut harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit-rumah sakit milik negara. Jika tidak ada rumah sakit maka bisa melalui dokter yang ada di puskesmas setiap daerah.

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundangan, haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta. Di Puskesmas juga sudah ada,” tegasnya.***AS

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru