CIREBON (Kontroversinews.com) – Draf pengaturan ganjil genap di Kota Cirebon kembali berubah. Dalam pembahasan yang dilakukan antara dinas perhubungan, pemerintah kota serta jajaran dari kepolisian, terdapat 7 titik kawasan jalan yang masuk dalam kebijakan baru ini.
Rincian ini terdiri dari 7 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap sesuai dengan draf terbaru :
• Jl Tuparev (Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota)
• Jl Siliwangi
• Jl Pemuda
• Jl Ciremai Raya
• Jl Rajawali
• Jl Pasuketan
• Jl Angkasa
Ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan. mengungkapkan, bahwa aturan ganjil genap akan ditentukan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan (Jika tanggal genap, berarti plat nomor ganjil begitu juga sebaliknya)
Ada beberapa usulan yang disampaikan dari pihak Dishub. Diantaranya, kebijakan ini berlaku dari hari Senin – Jumat 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00.WIB Untuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional, tidak diberlakukan. Hal tersebut tidak berlaku untuk sepeda motor.