Begitu juga ada pengecualian yaitu untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, sepeda motor maupun driver online, angkutan barang khusus BBM / BBG, kendaraan dinas, TNI / Polri, kendaraan pengangkut uang, Bank Indonesia, kendaraan untuk kepentingan tertentu diantaranya kendaraan untuk kepentingan liputan baik media cetak atau media online.
“Sistem ganjil genap ini, nantinya akan dituangkan dalam SE PPKM atau Perwali tersendiri,” ungkap Kadishub DRS Andi Armawan, dalam rapat di Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah, Senin (9/8/2021).
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH. S.I.K. MH mengungkapkan, ada beberapa daerah juga yang telah mengadopsi aturan ganjil genap seperti Kota Bogor, Kota Sumedang, dan Kota Tasikmalaya. (DEDI)