Jakarta | Kontroversinews. – Orang tua wali murid SMPN 20 Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembelian sampul rapor sebesar Rp.50 ribu per siswa. Padahal Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat edaran larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di sekolah.
Salah seorang tua wali murid kelas VIII SMPN 20 Jakarta Timur, mengaku keberatan adanya pembelian sampul rapor tersebut.
“Seharusnya jangan ada lagi pembelian seperti ini. Tadi juga sudah saya sampaikan kepada komite sekolah soal keluhan para orang tua wali murid SMPN 20.” kata Sitorus kepada PONTAS.id, Jumat (20/12/2019).
Sementara itu, Wakil Komite sekolah SMPN 20 Jakarta Timur mengaku tidak tahu menahu adanya penjualan sampul rapor kepada siswa. “Kami justru belum mengetahui adanya pembelian sampul rapor tersebut,” kata Nurjanah siang tadi.
Nurjanah mengatakan, dengan adanya keluhan dan keberatan pembelian sampul raport dari orang tua wali murid tersebut, pihaknya akan membicarakan kepada pihak sekolah.
“Komite juga tidak dilibatkan dan murni dari sekolah. Adanya informasi ini merupakan masukan juga untuk komite, soalnya kadang-kadang setiap menyangkut adanya uang tidak melibatkan komite. Padahal seharusnya setiap ada kegiatan atau apapun harus ada tanda tangan komite,” terang Nurjanah.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 20 Jakarta Timur, Rojak menegaskan pihaknya tak melakukan penjualan sampul rapor kepada siswa.
“Sekolah tidak mewajibkan apalagi menjual sampul rapor. Makanya, tolong tanya Koperasi. Sekolah,” kata Rojak. ***https://pontas.id/