Bidang urusan koperasi, usaha kecil dan menengah digabung ke dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dengan nomenklatur dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, koperasi, usaha kecil dan menengah.
“Bidang urusan kebudayaan digabung ke dinas pariwisata dengan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata. Sehingga dinas kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dihapus,” ujar Vandiko.
Ditambahkan, bidang urusan pangan digabung ke dinas pertanian dengan nomenklatur dinas ketahanan pangan dan pertanian. Sehingga dinas ketahanan pangan dihapus.
Berikutnya, bidang urusan perpustakaan diwadahi dalam bentuk UPTD pada dinas pendidikan. Dan bidang urusan kearsipan digabung ke sekretariat daerah yang diwadahi pada bagian di sekretariat daerah. Sehingga dinas perpustakaan dan arsip daerah dihapus.
Bidang urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan digabung ke sekretariat daerah yang diwadahi pada bagian di sekretariat daerah. Sehingga badan kepegawaian daerah dihapus.
Terakhir, bidang urusan keuangan khususnya pendapatan digabung ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan nomenklatur badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah. Sehingga badan pendapatan daerah dihapus.***AS