Dikatakan Vandiko, untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, maka pembentukan perangkat daerah dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
“Rancangan perda ini akan terdapat 31 perangkat daerah yakni: sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat daerah, 14 dinas, 3 badan, satu kantor, rumah sakit dan 9 kecamatan,” kata Bupati Samosir.
Lebih lanjut dipaparkan rincian perubahan perangkat daerah tersebut yaitu bidang urusan kepemudaan dan olahraga digabung ke dinas pendidikan dengan nomenklatur dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
Berikutnya, penggabungan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dengan dinas sosial dengan nomenklatur dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.
Bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung ke dinas pemberdayaan perempuan, anak, masyarakat dan desa dengan nomenklatur dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Sehingga dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dihapus.
Selanjutnya, bidang urusan komunikasi dan informatika digabung ke dinas perhubungan dengan nomenklatur dinas perhubungan sehingga dinas komunikasi dan informatika dihapus.