Penyekatan Larangan Mudik Dilakukan 24 Jam

- Pewarta

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan selama 24 jam. Hal ini untuk memantau seluruh mobilitas kendaraan yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

“24 jam, cuman dinamika di jalanan kalau sudah lewat malam, lewat jam 2, kemudian kita lihat ekor penyekatan panjang, penyekatan akan kita agak kurangi,” kata Sambodo Purnomo Yogo, di Terminal Pulogebang Kamis (6/5/2021).

Ia meyakinkan, meskipun dikurangi penyekatan pada tengah malam tidak akan membiarkan pemudik lewat.

“Tapi kalau masih banyak kendaraan pribadi tentu penyekatan tetap dilakukan, jadi enggak ada itu istilah yang namanya pelengahan. Boleh di cek nanti lewat jam 03.00 WIB kira-kira masih ada penyekatan enggak” tuturnya

Dalam kesempatan tersebut, Sambodo juga menjelaskan tentang SIKM dan Surat keterangan perjalanan yang resmi yang kemudian dibutuhkan untuk melakukan perjalanan luar kota.

“Tentu kita punya ciri-ciri SIKM, lagipula tidak semua butuh SIKM. SIKM hanya untuk warga DKI Jakarta, untuk orang diluar Jakarta itu menunjukan surat keterangan yang ditandatangani oleh Lurah dan Kepala Desa,” tutupnya dilansir dari Okezone.

Untuk diketahui larangan mudik tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi hingga sanksi.***AS

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41