Penyaluran Anggaran Dana BOS di SMK Negeri I Bojong Purwakarta Dipertanyakan

oleh -27 Dilihat

Purwakarta (Kontroversinews).– Besarnya anggaran dana bos yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang berada di SMK Negeri I Bojong Purwakarta Perlu di telusuri oleh aparat penegak hukum pengalokasiannya.

Pasalnya anggaran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah) yang berada di sekolah tersebut diduga oper load ( terlalu besar ) dialokasikan untuk pemeliharaan dan administrasi sekolah yang mencapai ratusan juta rupiah sementara untuk meningkatkan mutu pendidikan yaitu ekstra kulikuler dianggarkan sedikit dan itu kuat dugaan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada yang pada ahirnya khawatir akan ada kerugian negara yang mengarah pada KKN ( Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dalam penyaluran tersebut.

Ketika tim patroli berbincang dengan bagian sarana prasarana yang bernama Rahmat Abdullah dan didampingi guru yang mengaku masih ( P3k) dan diberi kewenangan sebagai bagian kesiswaan bernama Risdianto ketika ditanya apakah di tahun 2022 ada kegiatan pembangunan atau rehab sehingga dari anggaran dana bos dialokasikan dana yang sangat besar untuk sarana dan prasarana .? Dengan enteng Rahmat menjawab bahwa ditahun 2022 kemarin sama sekali tidak ada perbaikan ataupun rehab yang sangat urjen untuk diperbaiki ada juga perbaikan taman dan itupun anggarannya tidak mencapai segitu .” Ungkapnya.

Begitu juga ketika ditanya pengalokasian Anggaran- anggaran kegiatan lain dan dipadukan dengan juklak dan juknis yang ada, ternyata disana ada dugaan, bagian sarana hanya bilang sebaiknya tim patroli bertemu dengan bapak kepala sekolah aja karena semua dia yang mengatur ” silahkan bapak nanti kesini lagi aja dan semua permasalahan yang ada nanti saya sampaikan ke beliau.” akunya

Sementara Kepala Sekolah SMKN I Bojong Purwakarta yang bernama Wahyu Tamimbarkah yang tadinya di kabarkan ada di sekolah mendadak menghilang dan kata beberapa guru bahwa bapak kepala tadimah ada tapi sekarang kabarnya lagi ke kantor cabang dinas karena ada rapat, “Akunya.

Hingga berita ini di lansir kepala sekolah tetap sulit untuk ditemui awak media bahkan kabarnya kalau pun ada pasti selalu menghilang dan kabar ini pun ternyata dialami oleh tim patroli yang menganggap untuk ketemu kepala sekolah yang satu ini dianggap paling sulit dan susah untuk ditemui awak media, entah alergi terhadap awak media ataupun mungkin belum memadai SDM dan Wawasannya untuk beradaptasi dengan pihak luar , tetapi itulah paktanya seorang kepala sekolah sulit dihubungi sehingga kebenaran dari alokasi anggaran tersebut tidak bisa dipinta komentarnya.

Permendikbud 40/21 Pasal 2 mencantumkan syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yaitu:

1. Kualifikasi kelulusan akademik Sarjana (S1) dan/ atau diploma empat (DIV) melalui Perguruan Tinggi dan Prodi yang terakreditasi;

2. Mempunyai Sertifikat Pendidik;

3. Dinyatakan lulus dalam Program Guru Penggerak dan mempunyai Sertifikat Guru Penggerak;

4. Berpangkat serendahnya Penata Muda tingkat I, Golongan Ruang III/b untuk Guru PNS;5. Jenjang karir atau jabatan serendahnya Guru Ahli Pertama untuk Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

6. Hasil penilaian kinerja Guru, sedikitnya 2 tahun terakhir untuk sebutan semua kategori;

7. Berpengalaman manajerial setidaknya 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas endidikan;

8. Dinyatakan sehat jasmani, rohami, dan NAPZA berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;

9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana;

10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat bertugas sebagai Kepala Sekolah. *

Itulah syarat yang harus dipenuhi guru untuk menjadi kepala sekolah dan mungkin tambahan terahir jelas harus berwawasan luas sehingga mereka bisa beradaptasi dengan berbagai komponen termasuk LSM dan Media yang melakukan kontrol sosial.

Sementara diperoleh keterangan rincian dana bos di SMK Negeri I Bojong Purwakarta salah satu contoh di tahun 2022 di diantaranya :

Smkn I bojong purwakarta rincian dana bos reguler
Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
TAHAP 1 : Rp 725.586.000

Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status

Jumlah Siswa Penerima
1457 Tanggal Pencairan
17 Februari 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 1.266.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.705.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 16.185.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 158.546.400

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.400.000

langganan daya dan jasa
Rp 30.228.100

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 314.922.500

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 7.425.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 99.562.000

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 641.240.000

Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
arrow_drop_down

TAHAP 2

Rp 967.448.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
1457
Tanggal Pencairan
09 Juni 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 88.557.500

pengembangan perpustakaan
Rp 173.366.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 86.985.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 51.760.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 84.051.400

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 48.409.650

langganan daya dan jasa
Rp 48.222.848

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 337.382.602

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 66.700.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 49.285.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 1.034.720.000

Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
arrow_drop_down

TAHAP 3

Rp 725.586.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
1457
Tanggal Pencairan
13 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 26.286.500

pengembangan perpustakaan
Rp 29.264.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 27.973.057

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 59.920.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 224.910.231

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 15.900.000

langganan daya dan jasa
Rp 37.533.663

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 278.520.549

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 13.232.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 29.120.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 742.660.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *