KAB. BANDUNG Kontroversinews.com – Temui sejumlah stakeholder, PT Geo Dipa Energi (Persero) berkomitmen penuhi lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Diketahui, lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 di wilayah Kabupaten Bandung.
Bertempat di Grand Sunshine Hotel and Resort Soreang, pertemuan tersebut dihadiri oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, hadir juga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Plt. Project General Manager, Hefi Hendri mengatakan pertemuan tersebut menjadi salah satu sarana diskusi. Khususnya agar Geo Dipa bisa menentukan langkah selanjutnya dalam rangka pemenuhan lahan pengganti proyek PLTP Patuha Unit 2.
“Dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini, proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan bapak/ibu selaku pemangku kepentingan, terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan,” ujar Hefi di Soreang, Selasa (25/5).
Melalui diskusi tersebut, pihaknya juga ingin mengetahui perundang-undangan yang berlaku agar proses pemenuhan lahan pengganti tersebut dapat sesuai dan selaras dengan aturan.
“Kami mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” sambungnya.
Perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda), Herdi mengaku telah dikunjungi oleh Geo Dipa dalam rangka konsultasi terkait proses pemenuhan lahan kompensasi.
“Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” kata Herdi.
Selain itu, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi menuturkan dengan adanya penggunaan kawasan untuk proyek PLTP Patuha yang telah tertuang dalam IPPKH maka diperlukan lahan kompensasi. Luas lahan penggantinya, kata Budi, rasio 1 : 2. Tujuannya adalah untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
Kemudian, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Budi.
Terakhir, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Irtita menyimpulkan bahwa terkait penetapan lokasi itu berkaitan dengan instansi yang membutuhkan, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian.
Selanjutnya terkait dengan peruntukan pengadaan tanah yaitu lahan kompensasinya, menurut Irtita, itu bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum.
“GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH,” pungkasnya.