Pengungkapan Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang Sejarah Polresta Bandung

- Pewarta

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soreang – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022.

 

“Alhamdulilah, ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3kg,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang. Rabu, 17 Agustus 2022.

Kusworo menambahkan awalnya pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram.

 

Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap.

 

“Barang bukti sekian banyak, dimana perkembangan kami ada disalah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motornya disitu,” jelasnya.

 

“Dengan barang bukti 3kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun,” tambahnya.

 

Tak tanggung-tanggung, pelaku ini memperkerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.

 

Dari pengungkapan ini, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada melakukan pelanggaran hukum.

 

“Kami akan tangkap apabila ada masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.

 

Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.

 

Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.

 

“Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” ujar Kusworo.

 

“Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu,” tutup Kusworo.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.

 

Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru