Aksi Pengeroyokannya Viral, Belasan Anggota Geng Motor Bandung Diciduk

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (Foto/detikcom)

ilustrasi. (Foto/detikcom)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Belasan remaja yang merupakan kawanan geng motor diamankan jajaran kepolisian Resor Kota Bandung karena melakukan aksi pencurian dan pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 13 anggota geng tersebut melakukan tindakan kriminal yang terekam oleh CCTV di Kawasan Jalan Bima Kota Bandung, pada hari Minggu, 16 Mei 2021 tepatnya pada malam hari.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, mengatakan kalau korban yang berinisial MA (16) dianiaya menggunakan senjata tajam oleh anggota yang memiliki riwayat meresahkan warga Kota Bandung.

“Saat kejadian pengeroyokan, korban berusaha melarikan diri, namun para pelaku yang berjumlah 13 orang tersebut, mengambil motor, uang dan barang berharga lainnya,” jelas Adanan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/5).

Adanan menjelaskan kalau anggota dari geng motor itu rata-rata remaja berumur 17 tahun dan paling tua di usia 21 tahun.

“Korban terluka di bagian pipi dan tangan oleh senjata tajam, ada juga luka memar karena dipukul, lalu, karena sempat viral dan bantuan rekan-rekan media saat korban membuat laporan, kami dengan mudah menangkap para pelaku, walaupun masih ada yang dalam sekitar 7 orang pencarian tim kami,” jelasnya dilansir dari Era.id.

Adanan memaparkan kalau MA sebenarnya berusaha kabur dengan sepeda motornya, namun dalam ketergesa-gesaannya ia menabrak sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan. Para pelaku pun mengambil kesempatan untuk mengeroyok MA.

Para pelaku berinisial R alias (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.****AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru