Aksi Pengeroyokannya Viral, Belasan Anggota Geng Motor Bandung Diciduk

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (Foto/detikcom)

ilustrasi. (Foto/detikcom)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Belasan remaja yang merupakan kawanan geng motor diamankan jajaran kepolisian Resor Kota Bandung karena melakukan aksi pencurian dan pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 13 anggota geng tersebut melakukan tindakan kriminal yang terekam oleh CCTV di Kawasan Jalan Bima Kota Bandung, pada hari Minggu, 16 Mei 2021 tepatnya pada malam hari.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, mengatakan kalau korban yang berinisial MA (16) dianiaya menggunakan senjata tajam oleh anggota yang memiliki riwayat meresahkan warga Kota Bandung.

“Saat kejadian pengeroyokan, korban berusaha melarikan diri, namun para pelaku yang berjumlah 13 orang tersebut, mengambil motor, uang dan barang berharga lainnya,” jelas Adanan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/5).

Adanan menjelaskan kalau anggota dari geng motor itu rata-rata remaja berumur 17 tahun dan paling tua di usia 21 tahun.

“Korban terluka di bagian pipi dan tangan oleh senjata tajam, ada juga luka memar karena dipukul, lalu, karena sempat viral dan bantuan rekan-rekan media saat korban membuat laporan, kami dengan mudah menangkap para pelaku, walaupun masih ada yang dalam sekitar 7 orang pencarian tim kami,” jelasnya dilansir dari Era.id.

Adanan memaparkan kalau MA sebenarnya berusaha kabur dengan sepeda motornya, namun dalam ketergesa-gesaannya ia menabrak sebuah mobil yang diparkir di pinggir jalan. Para pelaku pun mengambil kesempatan untuk mengeroyok MA.

Para pelaku berinisial R alias (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17). Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.****AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru