Penerima Baru BLT UMKM 2021 Hanya Untuk 3 Juta Orang

oleh
Ilustrasi uang BLT UMKM(Dok. Kredivo)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah menetapkan kuota penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp 1,2 juta sebanyak 12,8 juta orang. Dari angka itu, kuota untuk pengusaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM di tahun 2020 hanyalah 3 juta orang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penerima BPUM di 2021 memang lebih banyak adalah penerima lama, dengan kuota 9,8 juta orang. Hal itu dilakukan karena pemerintah menginginkan penyalurannya bisa lebih cepat, sehingga bisa mendongkrak perekonomian di kuartal I-2021.

“Jadi BPUM ini saya menjelaskan, di 2021 juga dikaitkan dengan pemulihan ekonomi di kuartal I, karena itu kami diminta untuk melanjutkan yang sudah menerima supaya bisa cepat tersalurkan sampai di kuartal I-2021. Sisanya yang 3 juta yang belum pernah menerima di tahun lalu, dan nominalnya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan dipa anggaran untuk menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 9,8 juta penerima lama tersebut. Sementara, dipa anggaran untuk 3 juta calon penerima baru belum ditetapkan.

“Target kita pada tahap pertrama penyaluran untuk 9,8 juta usaha mikro. Ini sudah diterbitkan dipanya. Dan tahap kedua sebanyak 3 juta usaha mikro yang belum diterbitkan dipa,” urainya dikutip dari Detikcom.

Teten mengatakan, kuota penerima BLT UMKM di tahun ini memang jauh dari target Kementerian Koperasi dan UKM. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan kuota tambahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Sebenarnya 12,8 juta itu jauh dari cukup. Karena sebenarnya yang mengajukan ke kami lebih besar. Karena itu kami memohon bantuan untuk juga meminta Kemenkeu untuk mengagendakan untuk 12 juta lagi berikutnya. Karena masih banyak yang belum menerima,” tandas Teten.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *