Penerapan UU ITE Dalam Dunia Maya Harus Mengedepankan Etika

- Pewarta

Kamis, 11 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut penerapan kebebasan pribadi dalam dunia maya perlu mengedepankan etika. Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE.

“Perlu etika berkomunikasi agar kebebasan pribadi tidak melanggar kebebasan orang lain,” ujar Wawan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Rabu (10/3).

Dalam kesempatan tersebut Wawan juga memaparkan fakta bahwa warga Indonesia merupakan pengguna yang paling tidak sopan dalam menggunakan media sosial jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.

Sementara, berdasarkan surevi digital 2020 yang dilakukan oleh Microsoft Indonesia menempai urutan ke 29 dari 32 negara yang tidak sopan bermedia sosial. “Segelintir orang memanfaatkan kebebasan tanpa mempertimbangkan apa yang telah dilakukannya,” lanjutnya.

Menurut Wawan, kebebasan yang berlebihan di sosial media kerap berujung pada kasus pencemaran nama baik. Meskipun awalnya kebebasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik yang sebetulnya juga mendapatkan perlindungan dari UU jika digunakan dengan bijak.

“Kebebasan ini seringkali tanpa disadari menjadi ujaran kebencian, fitnah, doxing hingga menyebarluaskan data pribadi seseorang ke ranah publik,” ungkapnya yang dilansir dari Media Indonesia.

Ujaran kebencian tersebut dikatakan oleh Wawan dapat berpotensi memecah belah persatuan, bahkan untuk tataran yang lebih jauh perbuatan itu bisa menimbulkan atau memicu genosida.

Meski demikian Ia mengakui rencana revisi UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setidaknya 10 kali pasal yang dinilai pasal karet sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).Para hakim MK selalu menolak gugatan uji materi atau judicial review dari gugatan tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, UU 11 Tahun 2008 harus dimaknai lebih positif. Sebab, bila negara abai terhadap apa yang terjadi maka hukum jalanan di dunia maya bisa saja terjadi. “Oleh sebab itu, informasi-informasi yang banyak merugikan kepentingan umum harus disumbat dan yang memiliki manfaat dibuka selebar-lebarnya,” ungkapnya.***AS

Berita Terkait

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital
Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan
Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi
Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah
Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas
Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:30

Wali Kota Sebut DWP Pilar Utama Ketahanan Keluarga di Era Digital

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:50

Sejak Berdiri, Yayasan Pendidikan AMS Dinilai Kurang Mendapat Perhatian Dinas Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:37

Wakil Wali Kota : Guru Harus Terus Belajar, Mengajar dengan Hati, dan Berani Berinovasi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:03

Pembangunan Ruang Kelas Rampung, PKBM ATTA AWUN Apresiasi Program Revitalisasi Pemerintah

Kamis, 13 November 2025 - 19:37

Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru