Penegak Hukum Diduga Palsukan Dokumen Negara

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Diduga keras Para pihak penegak hukum di wilayah Hukum kabupaten Samosir adanya pemalsuan dokumen terkait kasus KDRT Korban Rumintang (58)sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal lain dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Lima poin sesuai petikan Putusan Pengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksàan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut nama lengkap marudut Nababan alias Pak Eva : tempat lahir Tamba, umur /tanggal lahir 39 tahun/01 Maret 1980 jenis kelamin Laki-laki kebangsaan Indonesia tempat tinggal persaktian desa Palipi kecamatan Palipi kabupaten Samosir,agama Katolik pekerjaan PETANI.

Yang menjadi permasalahan kelima poin pemalsuan dokumen berkas perkara tersebut terdapat kejanggalan yang sangat fatal,yaitu sesuai Kartu keluarga sebagai kepala keluarga Marudut Nababan tempat lahir(1) Pangaloan lahir (2)14-10-1957 (3)Kristen Protestan Pekerjaan (4)Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan kelima(5) tempat tinggal Desa Simanindo kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dan ini sesuai fakta data yang sebenarnya Tutur Rumintang kepada Wartawan Minggu(10/11) ketika disambangi dirumahnya di Simanindo.

Saya merasa kasus ini sepertinya sudah ada permainan pihak pihak yang tak bertanggung jawab dalam meringankan perkara ini,sehingga petikan Putusan pengadilan Negeri Balige sepertinya sudah memihak Suami saya yang telah benar-benar terbukti melakukan tindak kekerasan kepada saya sebagai istri sahnya.

Disini dapat saya jelaskan selain dia selalu kerap melakukan tindakan kekerasan, dia selalu mengusir dan mengancam akan membunuh saya ,disini saya pribadi kurang puas masalah putusan pengadilan tersebut.

Ditambahkan Rumintang,saya sangat heran tatacara pengadilan Negeri Balige,hingga ada putusan hanya sekali saya mengikuti sidang,selebihnya tidak pernah lagi diundang dalam kasus ini,hingga mereka putuskan sendiri tanpa saya ketahui.

Dengan adanya informasi sesuai keluhan yang saya alami,berharap kepada.pihak yang berkompeten melalui media dapat mengusut kasus ini agar dapat titik terang sehingga kasus-kasus yang sama tidak dapat lagi direkayasa kedepan ,harapnya Rumintang.

Senada Pemerhati KDRT Samosir Gaya Malau sangat menyesalkan atas tindakan pihak yang berwenang atas putusan Perkara ,yang kita anggap berpihak kepada pelaku KDRT saudara Marudut Nababan,ada apa pihak pengadilan dalam rangka masalah ini, kasus ini diharapkan perlu ditinjau ulang dalam putusannya,sehingga publik bisa kembali percaya penegakan hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,imbuh Gaya mengakhiri.

Ketika hal ini dikonfirmasi Wartawan Minggu 10/11/2019 pihak kajari Pangururan melalui Jaksa Nova Ginting yang memberi surat petikan Putusan Perkara tindak pidana Umum KDRT terhadap Rumintang melalui telepon selulernya nomor 081263152×××,berulang ulang dihubungi,namun tidak Aktif.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *