JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja Gelombang 18. Hal ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya Louisa Tuhatu, Kamis (5/8/2021).
Louisa mengimbau masyarakat yang sudah memiliki akun, untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran.
Sedangkan bagi yang belum memiliki akun diarahkan untuk meregistrasi pada laman resmi www.prakerja.go.id. Informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.
Syarat mendaftar:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.