Pendaftaran CASN PPPK Guru 2021 Diumumkan Besok, 29 Juni

oleh
Ilustrasi PPPK

Sebelum menyimak pengumuman waktu pendaftaran Seleksi CASN PPPK Guru 2021 besok, calon peserta bisa melihat syarat pendaftaran PPPK Guru tahun ini.

Berikut syarat PPPK Guru 2021 menurut PermenPANRB No 28 Tahun 2021:

– Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun ini yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

– Warga Negara Indonesia

– Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Syarat PPPK Guru 2021 untuk penyandang disabilitas

– Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

– Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

– Persyaratan bagi penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Verifikasi dilakukan dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

– Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

– Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

-Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *