Samosir | Kontroversinews.-Pemerintah Kabupaten Samosir melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar tentang kepesertaan tenaga harian lepas (THL) terhadap program jaminan sosial ketenegakerjaan. Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Samosir dalam apel gabungan dilingkungan Pemkab. Samosir, Senin 04/06/18.
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siantar Nurmansyah, Sekda serta para pimpinan OPD.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir.
Adapun maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program BPJS guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Sementara ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas kerja dan Jaminan Kematian (JK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Wakil Bupati Samosir dalam arahannya menyambut baik dan mengapresiasi program BPJS atas dilaksanakannya kerjasama tersebut. Dengan adanya kerjasama tersebut, para THL di Lingkungan Pemkab Samosir sangat terbantu. Wabup juga menghimbau dan mengharapkan BPJS kiranya dapat melaksanakan door to door kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan keberadaan dan manfaat BPJS. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat dapat terbantu.
Selanjutnya BPJS cabang Siantar melaksanakan sosialisasi di Gedung Aula Kantor Bupati Samosir yang diikuti seluruh bendahara OPD.(ps)