Berdasarkan Pergub 3 tahun 2021, sekolah akan ditutup selama 3 x 24 jam, 3 hari jika ada murid atau tenaga didik yang terindikasi terpapar COVID. Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, kemudian yang terpapar segera melakukan isolasi, sementara kepala sekolah berkoordinasi dengan faskes terdekat untuk tracing. Kemudian dilakukan swab atau antigen pada mereka yang sempat kontak. Setelah dinyatakan bersih, baru dibuka kembali.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan sekolah di DKI Jakarta melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen di atas hanya berlaku di daerah yang PPKM level 3.***TONY