Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pewarta

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penghapusan pajak kwnsaraan ilustrasi.

penghapusan pajak kwnsaraan ilustrasi.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk objek pajak yang jatuh tempo pembayaran sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Perubahan kebijakan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Beleid menyatakan bahwa penghapusan sanksi administrasi itu hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021.

Pemilik kendaraan bisa mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta pembayaran melalui ATM untuk mengakses fasilitas.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan menyesuaikan pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB. Nantinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). SKPP berlaku jatuh tempo pembayarannya hingga 20 Agustus 2021.

Terhadap SKPP yang dihapuskan sanksi administrasinya, namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKPP dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. ***AS

 

Sumber: Cnn Indonesia

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru