Kabar Baik, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pewarta

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penghapusan pajak kwnsaraan ilustrasi.

penghapusan pajak kwnsaraan ilustrasi.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk objek pajak yang jatuh tempo pembayaran sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Perubahan kebijakan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Beleid menyatakan bahwa penghapusan sanksi administrasi itu hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021.

Pemilik kendaraan bisa mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta pembayaran melalui ATM untuk mengakses fasilitas.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan menyesuaikan pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB. Nantinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). SKPP berlaku jatuh tempo pembayarannya hingga 20 Agustus 2021.

Terhadap SKPP yang dihapuskan sanksi administrasinya, namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKPP dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. ***AS

 

Sumber: Cnn Indonesia

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru