SOREANG (Kontroversinews.com) – Selama pandemi Covid 19, permohonan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengalami peningkatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Asep Hendia mengatakan kondisi pandemi Covid 19 justru meningkatkan jumlah permohonan pembuatan dokumen kependudukan. Kata Asep, awalnya banyak masyarakat yang menganggap dokumen kependudukan seperti KTP itu tidak penting.
“Kan pada saat pandemi Covid 19 ada bantuan, yang diberikan dengan melihat data administrasi. Makanya, banyak kesini (untuk mengurus dokumen kependudukan),” ujar Asep saat di temuai di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (6/7/2021).
Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,6 juta jiwa, pihaknya menargetkan 2,46 juta jiwa wajib KTP. Asep mengungkapkan target wajib KTP yang sudah tercapai yaitu sebesar 99,032 persen.
“Jadi yang belum punya KTP hanya 0,7 persen saja. Alasannya mungkin ada yang pindah atau sakit dan tidak dilaporkan oleh pengurus seperti desa. Padahal, ketika ada contoh ODGJ yang sedang sakit dan membutuhkan administrasi kependudukan, maka sampaikan ke pihak desa setempat, nanti kami akan datang,” tutur Asep.
Sebelum ada pandemi Covid 19, ungkap Asep, setiap harinya itu ada 200 sampai 300 lebih permohonan pelayanan administrasi kependudukan. Namun, karena kondisi saat ini tengah ada pandemi Covid 19, maka pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bandung secara tatap muka langsung ditutup, dari mulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2021. Alasannya adalah karena Disdukcapil Kabupaten Bandung menerapkan WFH 50 persen dan WFO 25 persen.