SOREANG Kontroversinews.com– Gali potensi pendapatan dari pajak, Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna instruksikan para camat melakukan pendataan terhadap hotel dan restoran. Selain itu, Pemkab Bandung juga melakukan Sosialisasi Perbup Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air dan Tanah. Sosialisasi tersebut diharapkan bisa menyadarkan para wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak air dan tanah menjadi Rp14 miliar per tahun.
Bupati mengakui masih banyak potensi pajak yang perlu digali, diantaranya pajak hotel dan restoran. Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan para camat untuk menginventarisir jumlah hotel dan restoran yang ada di masing-masing wilayahnya.
“Tentunya kita lihat semacam restoran nasi padang kan ini belum ada sentuhan, ini potensi,” ujar Dadang saat ditemui di Soreang, Selasa (28/12).
Dikatakan Dadang, belanja untuk tahun 2022 misalnya untuk program guru ngaji sudah sebesar Rp109 miliar. Ditambah lagi ada program modal usaha bergulir tanpa bunga yang memerlukan anggaran sebesar Rp260 miliar.
“Memang kita banyak program yang diterima langsung oleh masyarakat, dan mudah-mudahan ini akan lebih bermanfaat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Perbup Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air dan Tanah. Dadang berharap kegiatan tersebut bisa menyadarkan para wajib pajak terkait hak dari pemerintah daerah. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena semua pajak yang diterima akan dipublish dan disampaikan pertanggungjawabannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya